Pengancaman Melalui Media Elektronik. Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
dalam Bab XVI Pasal 285 KUHP, yang menyatakan: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Berdasarkan bunyi Pasal 285 KUHP tersebut, maka unsur-unsur tindak pidana perkosaan adalah:
Pada pasal 335 KUHP, terkandung bagaimana hukuman atau sanksi yang akan didapat oleh pelaku tindak pengancaman maupun peneroran. Jika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan, maka perbuatan dilakukannya termasuk ke dalam perbuatan tidak menyenangkan.Beberapa jenis kejahatan yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP antara lain: mengancam bahkan yang cenderung menggunakan senjata tajam bagi pelakunya, melakukan hal-hal yang melukai secara fisik, sampai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama OV6tWYw.