M.Hum.Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang analisis yuridis tindak pidana pemaksaan sesuai pasal 335 KUH Pidana. Hal ini dilatarbelakangi sering terjadi perbuatan pidana dimana orang tersebut dijerat dengan pasal yang mengatur mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang ditentukan dalam Pasal 335 KUHPidana.

Atas perbuatannya tersebut, MAP dikenai Pasal 2 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam atau Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam. Ia terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

Direktori Putusan. dan UndangUndang RI No. 81 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturanperaturan lainyang berkaitan dengan perkara ini.M ENGAODIL I 1. Pemerasan dan Pengancaman. Putusan PN PATI Nomor 200/Pid.B/2018/PN Pti. Putusan PN MEDAN Nomor 3325/Pid.B/2021/PN Mdn. Putusan PN PADANG Nomor 49/Pid.B/2023/PN Pdg.
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . Dan yang didakwakan kepada Anak telah memenuhi unsur dan hakim juga tidak menemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang diatur dalam pasal 44 dengan pasal 51 KUHP yang dapat Berikut ini isi pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 serta Pasal 362 KUHP yang mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian. 1. Pasal 362 KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Oleh karena itu, perbuatan menganiaya pacar hingga tewas tersebut dapat dijerat menggunakan pasal penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 dengan ancaman paling lama tujuh tahun. Selain jerat pasal di atas, ada kemungkinan pula bahwa anak DPR bunuh pacar dengan melakukan penganiayaan tersebut dapat dijerat menggunakan pasal berikut adalah pasal-pasal yang mengatur tentang kepemiikan senjata tajam. UU No 12 tahun 1951. Pasal 1. 1) barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerhkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut Ke-3. Dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (3 ) Pasal 89 tidak berlaku bagi pasal ini ( Pasal 170 KUHP ) Pada Pasal 170 ayat (2 ) KUHP memuat unsur-unsur sebagai berikut: 1. Unsur barang siapa; 2. Unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama; 3. Tentu ada, berikut aturan hukum yang mana mampu menjerat pelaku pengancaman. Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia
\n pasal kuhp pengancaman dengan senjata tajam
Mataelangindonesia.com - Dumai, Tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi di Jalan Gatot Subroto Km. 10 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Senin (31/7/2023). Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si menerangkan tindak pidana tersebut diduga dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga Pengertian tindak pidana pemerasan dan pengancaman atau dalam bahasa Belanda disebut sebagai afpersing dan afdreiging menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu pemerasan diartikan sebagai tindakan untuk mengambil untung sebanyak-banyaknya dari orang lain, meminta uang dan sebagainya dengan ancaman, sedangkan pengancaman yaitu tindakan menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan
Sesuai dengan ketentuan pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHP dengan pidana penjara dua belas tahun. Tindak pidana pemerasan itu mengakibatkan terjadinya luka berat, sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP ancaman pidananya sama dengan yang diatas, yaitu dua belas tahun penjara.
Menjawab pertanyaan Anda, atas pengancaman yang dilakukan oleh ayah Anda melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 tentang pengancaman secara elektronik sebagaimana tersebut di atas. Untuk itu, kami berpendapat bahwa dalam menerapkan pasal-pasal yang mengandung sanksi pidana dalam UU ITE
Pengancaman Melalui Media Elektronik. Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
\npasal kuhp pengancaman dengan senjata tajam
Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemerasan. Pemerasan merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebut bahwa. Pasal 368. (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
Sehingga apabila kita mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, jelas disebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. Namun perlu pula Anda ketahui, bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang banyak

dalam Bab XVI Pasal 285 KUHP, yang menyatakan: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Berdasarkan bunyi Pasal 285 KUHP tersebut, maka unsur-unsur tindak pidana perkosaan adalah:

Pada pasal 335 KUHP, terkandung bagaimana hukuman atau sanksi yang akan didapat oleh pelaku tindak pengancaman maupun peneroran. Jika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan, maka perbuatan dilakukannya termasuk ke dalam perbuatan tidak menyenangkan.
Beberapa jenis kejahatan yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP antara lain: mengancam bahkan yang cenderung menggunakan senjata tajam bagi pelakunya, melakukan hal-hal yang melukai secara fisik, sampai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama OV6tWYw.